Izin D4F Resmi Dicabut, Uang Korban Terancam tak Kembali

Izin D4F Resmi Dicabut, Uang Korban Terancam tak Kembali

\"Yan-Safri_ojk-bengkulu2\" BENGKULU, BE - Petualangan arisan berantai atau money game Dream For Freedom (D4F) akhirnya berakhir. Setelah sempat booming di tahun 2015, kemudian mulai terseok-seok di Februari 2016, izin usaha PT Promo Indonesia Mandiri (Promonesia) yang membawa nama D4F itu dicabut oleh Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Adminitrasi Jakarta Barat, akhir Juni 2016 lalu.

Dalam surat tersebut disampaikan bahwa Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atas nama Nasional Ekonomi Sosial Indonesia (NESIA), PT Promo Indonesia Mandiri (Promonesia) dan Loketnesia dengan no SIUP : 286/24.1PM/31.73/-1.824.27/e/2016 resmi dicabut.

Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Bengkulu, Yan Syafri melalui Kabag Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Asnawati membenarkan hal tersebut.

Ia mengungkapkan, pencabutan izin tersebut dilakukan oleh pihak KPTSP Jakarta Barat berdasarkan surat dari Satgas Waspada Investasi, dan OJK tergabung di dalamnya. \"Berdasarkan evaluasi Satgas Waspada Investasi, bahwa usaha Promonesia dengan sistem bernama Dream for Freedom berjalan tidak sesuai dengan SIUP yang ada,\" ujar Asnawati.

Dijelaskan Asnawati, Satgas juga pernah memanggil pihak manajemen D4F, untuk meminta berkas legalitas mulai dari SIUP, penjelasan kegiatan usaha, program usaha dan berkas-berkas perusahaan, namun sampai batas waktu yang ditentukan pihak D4F tidak menyerahkan data yang diminta.

Korban D4F Masih Berjuang

Sementara itu, ratusan korban D4F di Provinsi Bengkulu masih berjuang supaya uang mereka bisa kembali, dan petinggi D4F yakni Filli Muttaqien dan kawan-kawan dihukum penjara. Pengacara para korban D4F di Bengkulu, Tarmizi Gumay SH MH, ketika dikonfirmasi tadi malam mengatakan, pihaknya masih menunggu proses pengusutan oleh Polda Bengkulu terhadap Filli Muttaqien beserta rekan-rekannya dalam kasus penipuan (pidana), selanjutnya setelah selesai kasus pidana maka pihak korban akan melaporkan Filli Muttaqien secara perdata.

\"Nanti setelah pidana kita laporkan perdata untuk meminta kembali uang para korban agar bisa dikembalikan,\" jelas Tarmizi Gumay, kepada BE, Jumat (5/8).

Dalam kesempatan ini juga, Tarmizi mengatakan, ketika dirinya bertemu kepada pihak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu, informasi yang di dapat, pihak penyidik masih melakukan pencarian terhadap Filli Muttaqien, karena keberadaannya tidak diketahui atau terlapor telah menghilang. \"Jadi, selaku kuasa hukum para korban, saya selalu mendukung upaya yang dilakukan oleh pihak penyidik Polda Bnegkulu,\" ujarnya.

Kapolda Bengkulu Brigjend Pol Drs M Ghufron MM MSi melalui Kabid Humas AKBP Sudarno SSos MH sebelumnya juga mengatakan, kasus D4F yang telah diterima Polda Bengkulu, masih dalam proses lidik. Pihak penyidik masih mencari konstruksi hukumnya supaya jelas, sehingga kasus ini bisa segera menemukan titik terang.

Kabid Humas mengaku, karena kasus ini masih dalam tingkat lidik, pihaknya tidak bisa melakukan upaya paksa terhadap kedua terlapor yang saat ini belum memenuhi panggilan dari penyidik Ditreskrimum. Pasalnya kedua terlapor hanya diundang untuk dimintai keterangan, bukan sebagai terlapor. \"Nanti kita cari kembali, kita akan upayakan pemanggilan kembali,\" ujar Kabid Humas, Senin (1/8) lalu.

Sudarno menambahkan, berdasarkan informasi yang didapatnya dari pihak penyidik, bahwa Mabes Polri juga mendapatkan laporan yang sama masalah penipuan D4F, sehingga dalam kasus ini pihak penyidik Polda Bengkulu selalu berkomunikasi dengan mabes Polri. \"Karena kasus ini tidak hanya satu daerah, tetapi terjadi di daerah lain sehingga kita berkolaborasi dengan Mabes untuk mengungkap kasus D4F ini,\" jelasnya.

Untuk diketahui, korban D4F di Provinsi Bengkulu sendiri mencapai ratusan orang dengan kerugian miliaran rupiah. Dari 116 orang yang melapor ke Mapolda 6 Juni lalu saja, jumlah kerugiannya sudah mencapai Rp 1,8 miliar. Salah satu korban D4F, Nopi Fitriani, mengatakan, ia masuk D4F berawal dengan modal Rp 10 juta dan berlanjut terus hingga mencapai Rp 60 juta. Akan tetapi dengan jumlah Rp 60 juta uangnya tersebut, baru dikembalikan sebesar Rp 15 juta.(cik14/614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: